AKIBAT HUKUM
PERSEROAN TERBATAS YANG DIJATUHI PUTUSAN PAILIT
BAY: I NENGAH PASTAMA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dari berbagai bentuk
perusahaan yang hidup di Indonesia, seperti firma, persekutuan komanditer,
koperasi dan lain sebagainya, bentuk perusahaan PT merupakan bentuk yang paling
lazim, bahkan sering dikatakan bahwa PT merupakan bentuk perusahaan yang
dominan. Dominasi PT tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di Amerika
Serikat dan negara-negara lain. Terkait dengan hal tersebut, Cheeseman
menyatakan corporations are the most dominant form of business organization in the
United States, generating over 85 percent of the country’s gross business
receipts. PT sangat menarik minat investor atau penanam modal untuk menanamkan
modalnya, bahkan PT sudah menarik hampir seluruh perhatian dunia usaha pada
tahun-tahun belakangan ini dikarenakan oleh perkembangan haknya dalam hidup
perekonomian di banyak negara. Dengan dominasi yang besar di Indonesia, PT
telah ikut meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia, baik melalui Penanaman
Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sehingga PT
merupakan salah satu pilar pekonomian nasional.
Lebih dipilihnya PT
sebagai bentuk perusahaan dibandingkan dengan bentuk yang lain ini dikarenakan
oleh dua hal, pertama, PT merupakan asosiasi modal, dan kedua, PT merupakan
badan hukum yang mandiri. Sebagai asosiasi modal maka ada kemudahan bagi
pemegang saham PT untuk mengalihkan sahamnya kepada orang lain, sedangkan
sebagai badan hukum yang mandiri berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menentukan bahwa
pertanggungjawaban pemegang saham PT hanya terbatas pada nilai saham yang
dimiliki dalam PT. Secara ekonomis, unsur pertanggungjawaban terbatas dari
pemegang saham PT tersebut merupakan faktor yang penting sebagai umpan pendorong
bagi kesediaan para calon penanam modal untuk menanamkan modalnya dalam PT.
Pendapat senada juga disampaikan oleh Kenny Wiston, bahwa generally, people
prefer to choose limited liability company as a corporate body for their new
established company since they confide that shareholders have not personally
hold responsibilities for the company’s financial loss, except what are stated
in their nominal shares.
Berdasarkan uraian
tersebut, cukup jelas kiranya bahwa status badan hukum PT itu cukup penting.
Persoalannya sekarang bahwa mengenai kapan mulainya status badan hukum PT itu
beberapa kalangan masih ada juga yang memperdebatkan, yaitu apakah cukup
setelah akta pendirian PT disahkan oleh Menteri (Pasal 7 ayat (6) UUPT),
ataukah setelah akta pendirian PT disahkan oleh Menteri ditambah dengan telah
dilakukan pendaftaran dan pengumuman terhadap PT (Pasal 7 ayat (6), Pasal 21,
Pasal 22 dan Pasal 23 UUPT) Persoalan tersebut di atas diulas dalam tulisan ini
dengan materi pembahasan meliputi tinjauan tentang badan hukum, status badan
hukum PT, dan implikasi dari status badan hukum PT.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Pengertian perseroan
terbatas?
1.2.2 Bagaimanakah akibat
hukum perseroan terbatas setelah dijatuhi putusan pailit?
1.2.3 Bagaimanakah kedudukan
dan kewenangan organ-organ PT yang sedang dinyatakan pailit?
1.2.4 Bagaimanakah Eksistensi
Yuridis PT yang telah dipailitkan atau telah likuidasi?
1.3 Tujuan
Berdasarkan latar belakang dan rumusan
masalah diatas adapun tujuan yang ingin dicapai antara lain:
- Untuk memahami tentang perseroan terbatas yang ada di Indonesia.
- Untuk mengetahui akibat hukum perseroan terbatas setelah dijatuhi putusan pailit
- Untuk mengetahui kedudukan dan kewenangan organ-organ PT yang sedang dinyatakan pailit.
- Untuk mengetahui Eksistensi Yuridis PT yang telah dipailitkan atau telah likuidasi.
1.4 Manfaat
Manfaat penulisan
makalah ini diharapkan memberikan sumbangan positif terhadap pemahaman tentang
Akibat Hukum Perseroan Terbatas Yang Dijatuhi Putusan Pailit Adapaun manfaat
yang diharapkan antara lain:
- Dapat memahaimi peseroan terbatas yang ada di Indonesia.
- Dapat memahaimi akibat hukum perseroan terbatas setelah dijatuhi putusan pailit
- Dapat memahaimi kedudukan dan kewenangan organ-organ PT yang sedang dinyatakan pailit.
- Dapat memahaimi Eksistensi Yuridis PT yang telah dipailitkan atau telah likuidasi.
1.5 Metode
Dalam penulisan makalah
ini penulis menggunakan Metode Kajian Pustaka dalam penyusunan makalah ini ,
penulis menggunakan literatur-literatur yang menyangkut masalah-masalah akibat
hukum perseroan terbatas yang dijatuhi putusan pailit.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN PERSERON TERBATAS
Perseroan Terbatas / PT
/ Korporasi / Korporat adalah organisasi usaha yang memiliki badan hukum resmi
yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku
pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena
dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk
mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam
jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya. Akta pendirian perusahaan
harus disahkan oleh Departemen Kehakiman. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai
pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin
besar peran dan kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Kelebihan
1. Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin
2. Tanggung
jawab yang terbatas sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi
atau keluarga pemilik
3. Saham
dapat diperjual belikan dengan mudah
4. Kebutuhan
modal melalui pinjaman mudah diperoleh sehingga perluasan usaha lebih mudah
dilakukan
5. Pengelolaan
perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
6. dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
7. mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
Kekurangan
1. Biaya pendirian relatif mahal
2. Rahasia tidak terjamin
3. Hubungan antara pemegang saham cenderung
kurang efektif
4. kekuatan dewan direksi lebih besar
daripada kekuatan pemegang saham
5. sulit untuk membubarkan pt
6. keuntungan dibagikan kepada pemilik modal
/ saham dalam bentuk dividen
7. pajak berganda pada pajak penghasilan /
pph dan pajak deviden
PT memiliki struktur
organisasi yang teratur yang terdiri dari:
1.
Pemegang saham
Pemegang saham adalah pemegang kekuasaan
tertinggi yang memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi
dan komisaris. Setiap tahun atau paling lambat 6 bulan setelah tahun buku
pemegang saham mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS juga dapat
dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan perusahaan
2. Direksi
Direksi bertanggung jawab atas pengurusan
atau pengelolaan perusahaan untuk kepentingan perusahaan.
3. Komisaris
Komisaris bertugas melakukan pengawasan
secara umum dan atau khusus serta memberikan pengarahan kepada direksi dalam
menjalankan perusahaan. Kekayaan sendiri perusahaan adalah modal yang disetor
para pemegang sahamnya dan terbagi dalam 3 kelompok Anatara laian:
1. Modal Dasar
Jumlah
keseluruhan modal dalam bentk saham. UU No. 1 pasal 26 tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas menetapkan modal dasar minimal Rp. 25 juta kecuali untuk
usaha-usaha tertentu yang mensyaratkan modal dasar di atas Rp. 25 juta.
2. Modal Ditempatkan
Sejumlah
modal yang disanggupi pendiri PT untuk disetorkan ke dalam PT, minimal 25% dari
jumalh modal dasar.
3. Modal Disetor
Modal
yang telah disetor oleh para pendiri PT, minimum 50% dari modal yang
ditempatkan atau 12.5% dari modal PT.
2.2
Akibat Hukum Perseroan Terbatas Yang Dijatuhui Putusan pailit
Pasal 1 ayat (1) UUPT
menegaskan bahwa perseroan terbatas adalah badan hukum. Dengan statusnya
sebagai badan hukum maka berarti perseroan berkedudukan sebagai subyek hukum
yang mampu mendukung hak dan kewajibannya sebagaimana halnya dengan orang dan
mempunyai harta kekayaan tersendiri terpisah dari harta kekayaan para
pendirinya, pemegang saham, dan para pengurusnya, atau dapat dikatakan bahwa
kita dapat menemui keoknuman (rechtpersoonlijkheid) dalam badan hukum korporasi
atau perseroan. Perseroan Terbatas
sebagai suatu badan hukum karena hal ini berkaitan erat dengan
pertanggungjawaban suatu kegiatan yang telah dilakukan oleh badan hukum
perseroan terbatas tersebut. Pasal 1 ayat (1) UUPT menegaskan bahwa perseroan
terbatas adalah badan hukum. Dengan statusnya sebagai badan hukum maka berarti
perseroan berkedudukan sebagai subyek hukum yang mampu mendukung hak dan kewajibannya
sebagaimana halnya dengan orang dan mempunyai harta kekayaan tersendiri
terpisah dari harta kekayaan para pendirinya, pemegang saham, dan para
pengurusnya, atau dapat dikatakan bahwa kita dapat menemui keoknuman (rechtpersoonlijkheid)
dalam badan hukum korporasi.
v Akibat
Hukum Perseroan Terbatas Yang Dijatuhi Putusan Pailit
Pada
dasarnya sebelum pernyataan pailit, hak-hak debitur untuk melakukan semua
tindakan hukum berkenaan dengan kekayaannya harus dihormati. Tentunya dengan
memperhatikan hak-hak kontraktual serta kewajiban debitur menurut peraturan
perundang-undangan. Semenjak pengadilan mengucapkan putusan kepailitan dalam siding
yang terbuka untuk umum terhadap debitur berakibat bahwa ia kehilangan hak untuk
melakukan pengurusan dan penguasaan atas harta bendanya (persona standy
in ludicio) dan hak kewajiban si pailit beralih kepada kurator untuk mengurus
harta peninggalan si pailit.
b.
Akibat hukum bagi Perseroan Terbatas setelah berakhirnya
kepailitan
syarat-syarat
berakhirnya kepailitan, yaitu :
1.
Apabila pembagian terhadap harta si pailit telah dilakukan secara tuntas dan
mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
2.
Apabila homogolasi akor telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
3.
Apabila ada pertimbangan dari hakim yang memutus kepailitan, bahwa harta si
pailit ternyata tidak cukup untuk membiayai kepailitan. Dalam hal kepailitan
badan hukum perseroan terbatas setelah berakhirnya kepailitan, bubar atau
tidaknya perseroan tergantung kepada keputusan hakim atas adanya permohonan
pembubaran perseroan karena didalam undang-undang kepailitan dan undang-undang
perseroan terbata tidak adanya pengaturan mengenai pembubaran demi hukum
perseroan terbatas secara terperinci sebagaimana didalam KUHD yang mengatur alasan
pembubaran perseroan terbatas. Alasan-alasan pembubaran
perseroan
karena jangka waktu berdirinya berakhir dan bubar demi hukum karena kerugian
yang mencapai 75% dari modal perseroan. Akan tetapi undang-undang UU No. 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas mengenal adanya pembubaran karena
penetapan pengadilan tetapi tidak mengenal adanya pembubaran demi hukum. Menurut
ketentuan Pasal 114 UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbata, suatu
Perseroan bubar karena :
1.
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
2.
Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD) Berdasar ketentuan
Pasal 114 UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas, dalam hal kepailitan
PT dan kelangsungan usaha tidak diteruskan, Direksi dapat mengajukan usul
pembubaran perseroan kepada RUPS dengan alasan bahwa perseroan tidak lagi
berjalan selama jangka waktu tertentu karena telah dihentikannya usaha PT
pailit oleh panitia kreditur. Cara pembubaran PT dalam hal kepailitan juga
dapat ditemui didalam ketentuan Pasal 117 © UU No. 1 Tahun 1995 Tentang
Perseroan Terbatas yaitu adanya permohonan dari kreditur kepada Pengadilan
Negeri untuk membubarkan Perseroan dengan alasan :
1.
Perseroan tidak mampu membayar hutangnya setelah dinyatakan pailit;
2.
Harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh
hutangnya
setelah pernyataan pailit dicabut. Berdasar hal-hal tersebut diatas menurut UU
PT, pailit tidak mengakibatkan perseroan bubar selama harta kekayaan perseroan
setelah kepailitan berakhir masih ada dan dapat digunakan untuk menjalankan
perseroan.
Kepailitan perseroan hanya menjadi alasan tidak mampu membayar hutang kepada
kreditur. Dalam hal ini kreditur tentunya tidak boleh dirugikan dengan adanya
keadaan tidak mampu membayar ini. Oleh karena itu apabila perseroan pailit
sehingga tidak mampu membayar
hutangnya,
maka kreditur dapat mengajukan permohonan pembubaran perseroan kepada
Pengadilan Negeri. Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri suatu perseroan
dapat dibubarkan. Pembubaran tersebut diikuti dengan pemberesan sehingga
kreditur berhak mendapatkan pelunasan dari hasil pemberesan tersebut. Karena perseroan
adalah suatu badan hukum maka atas setiap perseroan yang bubar perlu dilakukan
pemberesan/likuidasi. Keberadaan status badan hukum perseroan yang bubar tetap
ada untuk kebutuhan proses likuidasi tetapi perseroan tidak dapat melakukan
perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk pemberesan kekayaannya dalam proses likuidasi.
Apabila perseroan bubar, maka likuidator dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari wajib :
a.
Mendaftarkan dalam daftar perusahaan sesuai dengan Pasal 21 UU PT
juncto
UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan; Lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pendaftaran serta dokumen yang harus dilampirkan, dapat diketahui
melalui BAN XII, Wajib daftar Perusahaan berdasarkan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor 12 Tahun 1998.
b.
Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia;
c.
Mengumumkan dalam dua surat kabar harian; dan
d.
Memberitahukan kepada Menteri Kehakiman.
2.3 Kedudukan
dan kewenangan organ-organ PT yang sedang dinyatakan pailit
Adapun
kewenagan dereksi perseroan demi hukum berakhir dengan dipailitkanya perseroan
terbatas tersebut, dimana kewenangan dereksi tersebut beralih pada kurator
sepanjang kewenangan dereksi itu berlanjut dengan pengurusan dan peruatan
pemiliknya harta kekayaan PT pailit. Ada beberapa alasan tenaga dan pikiran
dari dereksi perseroan terbatas pailit sering dibutuhkan oleh kurator khususnya
untuk melanjutkan usaha perseroan terbatas dalam keadaan pailit. Pertama,
dereksi itu mempunyai pengalaman yang cukum dalam menjalankan perseroan sebelum
perseroan itu pailit, bahkan dalam hal perseroan itu bergerak dalam bidang yang
sangat eklusif dan sangat teknis ada kemungkinan kurator tidak mengerti sama
sekali mengenai pengendalian usaha perseroan, sehingga tenaga dereksi sangat
strategis untuk dimanfaatkan. Kedua dereksi sangat mengetahui betu mengenai
aset-aset perusahan baik dalam pembentukan aktiva maupun pasiva, sehingga
pengetahhuan dereksi sangat dibutuhkan untuk mengamankan aset aktiva perusahaan
dan mencegah masuknya kriditor fiktif dari perseroan tersebut serat untuk
keperluan virifikasi utang-utang. Ketiga berkaitan dengan leadership dari
dereksi itu diperlukan untuk mengerakan roda organisasi dari perseroan
tersebut.
Disamping
kewenangan dereksi berakhir sebagai akibat hukum pailitnya perseroan terbatas,
kewenagan dua organ lainya yaitu komisaris dan pemegang saham melalui lembaga
rapat umum pemegang saham. Hal ini yang sering dilakukan oleh para hali kepailitan
tentang akibat hukum perseroan terhadap komisaris dan RUPS. Mereka sering
berpendapat bahwa kepailitan perseroan terbatas berakibat kewenangan dereksi
yang beralih kepada kurator. Sebagaiman diletahui dalam kepustakaan bahwa organ
komisaris dan RUPS juga memiliki wewenang yang sangat strategisdalam kegiatan
suatu perseroan terbatas. Wewenagan RUPS sangat besar antara lain:
- Mengesahkan neraca untung rugi tahunan dari perseroan yang disampaikan dereksi dan komisaris, sebagai pertanggungjawaban dereksi.
- Menentukan pembagian keuntungan tahunan dan dimana perlu menetapkan dana cadangan.
- Mengetikan dan/menagkat anggota dereksi dan komisaris.
- Mengubah anggaran dasar.
- Menentukan pembubaran perseroan serta menentukan bembagian harta kekayaan perseroan.
- Mengambil keputusan-keputusan dan /atau ketentuan-ketentuan sepanjang sudah tidak ditentukan dalam anggaran dasar sebagai wewenagan dari dereksi dan / atau komisaris.
Dalam hal ini berkaitan
dengan organ perseroan terbatas dalam pailit, yaknu apakah kurator berwewenang
untuk mengubah susuna komisaris dan dereksi perseroan berkaitan dengan
melanjutkan usaha perseroan dalam pailit. Pada perseroan yang tidak sedang
pailit kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan komisaris dan/atau
dereksi ada pada RUPS. Undang-undang kepailitan tidak mengatur kewenagan
kurator untuk mengubah susunan komisaris ddan dereksi. Ketentuan mengenai itu
tidak diatur maka harus mengacu kepada tujuan dari perubahan komisaris dan/atau
dereksi perseroan pailit itu sendiri.sebagaimana dijelaskan diatas bahwa demi
hukm kewenagan komisaris dan dereksi beralih kepada kurator, maka patut
dipersoalkan mengenai efektipitas perubahan komisaris dan dereksi perseroan itu
sendiri. Jiak kurator memerlikan orang lain untuk membantu tugasnya kurator
dalam melanjutkan usaha perseroan dalam pailit, maka kurator dapat mengangkat
tenaga hali atau semacamnya untuk keperluan tersebut. Dalam kaitan ini kurator
dapat mengubah susunan komisaris dan dereksi perseroan karena hal tersebut
tidak diatru dalam UUK (undang-undang kepailitan). Organ-organ dalam perseroan terbatas
tetap berwenang selama tidak ada akibat pailit. Jika dereksi dan komisaris
tidak kopratif dalam menjalankan tugasnya, maka kurator dapat memakai pranata
hukum yang disediakan oleh UUK, seperti mengajukan permohonan paksa terhadap
mereka atau melaporkan hal tersebut kepada hakim pengawas. Sedangkan pada
demensi lain akibat hukum dari perseroan terbatas akan berdampak pada
kriditornya.
2.4
Eksistensi Yuridis PT yang telah
dipailitkan atau telah likuidasi
Tujuan utama proses
kepailitan terhadap perseroan terbatas adalah untuk mempercepat proses
likuidasi dalam rangka pendistribusian aset perseroan dalam rangka membayar
utang-utang perseroan karena perseroan
telah mengalami kesulitan keuangan yang menyebabakan insolvensi perseroan
tersebut. Dengtan demikian Eksistensi perseroan terbatas yang dipailitkan
segera berakhirdengan memepercepat proses likuidasi. Prinsip utama kepailitan
PT adalah menyegarakan proses likuidasi aset perseroan untuk kemudian
membagikannya kepada segenap kriditornya. Eksistesi yuridis PT ynag dipailitkan
adalah masih tetap eksistensi basan hukumnya. Dengan dinyatakan pailit badan
perseroan terbatas menjadi tidak ada. Suatu argumentasi yuridis mengenai
proposisi ini setidaknya ada dua alasan. Pertama kepailitan terhadap PT tidak
mestinya berakhir dengan likuidasi dan pembubaran badan hukum perseroan. Dalam
hal harta kekayaan perseroan telah mencukupi seluruh tagihan-tagihan kriditor
dan biaya-biaya yang timbul dari kepailitan maka langkah berikutnya adalah
pengakhiran kepailitan dengan jalan rehabilitas terhadap PT tersebut dan
kepailitan di angkat serta berakibat PT itu kembali keadaan semula sebagaimana
perseroan itu sebelum adanya kepailitan.seadainya eksistensi badan hukum PT
hapus dengan adanya pailit maka tidak tentu dimungkinkanya ada pengakatan
kepailitan serta rehabilitas perseroan karena sudah hapusnya badan hukum itu.
Argumentasi kedua
adalah dalam proses kepailitan PT tersebuut masih dapat melakukan teranssaksi
hukum terhadap pihak kedua, dimana tentunya yang melakukan perbuatan hukum
perseroan tersebut adalah kurator atau tindak-tindakanya atas mandat kurator.
Sehingga tidak mungkian badan hukum perseroan telah tiada sementara masih bisa
melakukan proses transaksi tersebut. Argumentasi ketiga adalah dimungkinkanya untuk
melnjutkan usaha perseroan yang dalam pailit tentunya tidak dimungkinkan
sehandainya eksisitensi badan hukum dari PT sudah hapus bersama dengan
pernyataan pailit PT tersebut. Disinilah keuntungan dan kelemahan perseroan
dalam pailit tunduk resmi pada hukum kepailitan dengansetatus perseroan dalam
likuidasi yang tunduk pada hukum PT
secara umum yang diatur dalam undang-undang perseroan terbatas (UUPT). Pt yang dalam setatus likuidasi masih eksis
badan hukumnya seperti dalam kepailitan diatas. Hanya saja perusahan yang dalma
likuidasi tidak boleh menjalankan bisnis baru melainkan hanya menyelesaikan
tugas-tugasnya dalam rangka dan pemberesan proses likuidasi tersebut dan tidak
bisa melakukan kegiatan diluar tugas tersebut. Hal ini ditegaskan dalam pasal 142
ayat 2 UUPT 2007 yang menyatakan bahwa hal terjadi pembubaran perseroan
sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 antara lain:
- Wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator.
- Perseroan tidak bisa melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlakukan untuk membereskan semua urusan perseroan dalam rangka likuidasi.
- Tindakan-tindakan yang masuk dalam katagori pemeberesan ini disebutkan dalam pasal 149 ayat 1 UUPT tahun 2007 yakni:
- Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang perseroan.
- Pengumuman dalam surat kabar dan berita negara republik indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi.
- Pembayaran kepada para kriditor.
- Pembayaran sisia kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
- Tidakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
- Dalam hal ini perseroan bubar diikuti dengan likuidasi maka tidak dimungkinkan untuk dicabut setatus likuidasinya tersebut apalagi direhabilitas. Konsekuensi hukum penetapan perseroan menjadi PT (dalam likuidasi) atara lain:
- Yang paling pokok dadalah bahwa bisnis dari perusahan tersebut dihentikan
- Semua perusahan dereksi beralih kepada likuidator.
- Kekuasaan komisaris dibekukan.
- Kekuasaan RUPS dilakukan, kecuali dalam laporan terakhir dari likuidator, yang memang harus diberikan kepada RUPS.
- Perusahan tetap jalan sejauh untuk kepentingan pemberesan dan pembubaran saja.
- Perusahan tidak dapat lagi mengubah setatus asetnya, kecuali yang dilakukan likuidator dalam rangka pemberesan.
7.
Menjadi restriksi
terhadap kekuasaan kretidtornya untuk memproses dengan proses hukum lainya.
Jika kepailitan PT akan
berujung pada likuidasi perseroan, apakah masih bermanfaat makana kepailitan
karena pada satu sisi dalam rezim hukum PT dikenal adanya lembaga pembibaran
perseroan melalui likuidasi perusahan. Suatu PT yang telah dilikuidasi, maks
eksiteisi dari badan hukumnya PT masih tetap ada sampai proses likuidasi
tersebut beres sama sekali yang berujung pada pembubaran PT tersebut. Likuidasi
adalah proses untuk melakukan pemberesan harta kekayaan persroan dalam rangka
pembubaran perseroan terbatas tersebut. Karena itu dalam proses pembubaran PT yang masih dalam
proses likuidasi atau dalam bahasa teknis hukum disebut sebagai PT dalam
likuidasi masih bisa digunakan lembaga kepailitan didalamnya. Didalam UUPT,
pengadilan negri dapat membubarkan PT atas permohonan kreditor. Oleh karena
perseraon pailit, sedangkan kepailitan bagi perseroan terbatas tidak
menyebabkan secara otomatis PT tersebut berhenti melakukan segala kegiatan
hukumnya. Yang secara otomatis berhenti elakukan perbuatan hukum yang berkaitan
dengan harta kekayaan perseroan adalah organ perseroan yang terdiri dari
pemegang saham, komisaris, dan direktur. Semua kewenangan ketiga organ tersebut
beralih pada kuratorsepanjang berkaitan dengan harta kekayaan perseroan saja. Hal
ini mempunyai dua makana. Pertama bahwa kewenangan dari tiga organ PT menjadi
beralih kepada kurator sepanjang berhubungan dengan harta kekayaan. Kedua bahwa
kurator tidak hanya menggantikan kewenangan kelembagaandereksi PT saja, yakni didalam
juga melekat kewenangan komisaris dan bahkan kewenangan pemegang saham
sepanjang berhubungan dengan penguruasan harta kekayaan perseroan. Dalam pasal
102ayt 1 UUPT bahwa dereksi wajib memintak persetujuan RUPS untuk:
a.
Mengalihkan kekayaan
perseroan.
b.
Menjadikan jaminan
utang kekayaan perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih
perseroan dalam satu transakasi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain
maupun tidak.
BAB III
PENUTUP
3.1
Simpulan
1.
Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat adalah organisasi usaha yang
memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung
jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan
2. Akibat hukum perseroan tebatas
setelah dijatuhi pailit, Pasal 1 ayat (1) UUPT menegaskan bahwa perseroan
terbatas adalah badan hukum. Dengan statusnya sebagai badan hukum maka berarti
perseroan berkedudukan sebagai subyek hukum yang mampu mendukung hak dan kewajibannya
sebagaimana halnya dengan orang dan mempunyai harta kekayaan tersendiri
terpisah dari harta kekayaan para pendirinya, pemegang saham, dan para
pengurusnya. Pada dasarnya sebelum
pernyataan pailit, hak-hak debitur untuk melakukan semua tindakan hukum
berkenaan dengan kekayaannya harus dihormati. Tentunya dengan memperhatikan
hak-hak kontraktual serta kewajiban debitur menurut peraturan
perundang-undangan. Semenjak pengadilan mengucapkan putusan kepailitan dalam siding
yang terbuka untuk umum terhadap debitur berakibat bahwa ia kehilangan hak untuk
melakukan pengurusan dan penguasaan atas harta bendanya (persona standy
in ludicio) dan hak kewajiban si pailit beralih kepada kurator untuk mengurus
harta peninggalan si pailit.
3. kedudukan dan wewenang organ- organ
PT yang telah mendapat putusan pailit yaitu Adapun kewenagan dereksi perseroan
demi hukum berakhir dengan dipailitkanya perseroan terbatas tersebut, dimana
kewenangan dereksi tersebut beralih pada kurator sepanjang kewenangan dereksi
itu berlanjut dengan pengurusan dan peruatan pemiliknya harta kekayaan PT
pailit
4. Eksistensi Yuridis PT yang telah dipailitkan
atau telah likuidasi yaitu Eksistensi perseroan terbatas yang dipailitkan
segera berakhirdengan memepercepat proses likuidasi. Prinsip utama kepailitan
PT adalah menyegarakan proses likuidasi aset perseroan untuk kemudian
membagikannya kepada segenap kriditornya. Eksistesi yuridis PT ynag dipailitkan
adalah masih tetap eksistensi basan hukumnya. Dengan dinyatakan pailit badan
perseroan terbatas menjadi tidak ada
3.2
Saran
Dari penulisan makalah
diatas diharapkan mampu memahami tentang perseroan terbatas serta akibat hukum
bagi perseroan terbatas setelah mendapat putusan pailit atau di likuidasi. Dan
sekaligus dapat memahami berkaitan badan hukum dari perseroan terbatas. Selain
itu dengan membuat makalah ini diharpkan dapat menambah pengetahuan kita
terahadap perseroan terbatas yang ada di Indonesia serta mampu menerapkan
aspek-aspek hukum dari perseroan terbatas tersebut dalam kehidupan sehari-hari,
baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
Subhan Hadi, S.H.,m.H.
2009. Hukum Kepailitan Prinsip, Norma,dan Praktek dipengadilan; Prenada Media
Group, Jakarta.
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_pt/uu_pt_babVI.htm
(deakses tanggal 23 desember 2010)
http://www.wikipedia.org/wiki/World-
peresoan terbatas/PT. (deakses tanggal 23 desember 2010)
http://www.wikipedia.org.
Akibat hukum PT setelah putusan pailit. (deakses tanggal 23 desember 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar