Pengikut blog

Senin, 29 Oktober 2012

MAKALAH HUKUM DAGANG




AKIBAT HUKUM PERSEROAN TERBATAS YANG DIJATUHI PUTUSAN PAILIT
 
 BAY: I NENGAH PASTAMA



BAB I
PENDAHULUAN

                        1.1  Latar Belakang

     Dari berbagai bentuk perusahaan yang hidup di Indonesia, seperti firma, persekutuan komanditer, koperasi dan lain sebagainya, bentuk perusahaan PT merupakan bentuk yang paling lazim, bahkan sering dikatakan bahwa PT merupakan bentuk perusahaan yang dominan. Dominasi PT tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di Amerika Serikat dan negara-negara lain. Terkait dengan hal tersebut, Cheeseman menyatakan corporations are the most dominant form of business organization in the United States, generating over 85 percent of the country’s gross business receipts. PT sangat menarik minat investor atau penanam modal untuk menanamkan modalnya, bahkan PT sudah menarik hampir seluruh perhatian dunia usaha pada tahun-tahun belakangan ini dikarenakan oleh perkembangan haknya dalam hidup perekonomian di banyak negara. Dengan dominasi yang besar di Indonesia, PT telah ikut meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia, baik melalui Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sehingga PT merupakan salah satu pilar pekonomian nasional.
           Lebih dipilihnya PT sebagai bentuk perusahaan dibandingkan dengan bentuk yang lain ini dikarenakan oleh dua hal, pertama, PT merupakan asosiasi modal, dan kedua, PT merupakan badan hukum yang mandiri. Sebagai asosiasi modal maka ada kemudahan bagi pemegang saham PT untuk mengalihkan sahamnya kepada orang lain, sedangkan sebagai badan hukum yang mandiri berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menentukan bahwa pertanggungjawaban pemegang saham PT hanya terbatas pada nilai saham yang dimiliki dalam PT. Secara ekonomis, unsur pertanggungjawaban terbatas dari pemegang saham PT tersebut merupakan faktor yang penting sebagai umpan pendorong bagi kesediaan para calon penanam modal untuk menanamkan modalnya dalam PT. Pendapat senada juga disampaikan oleh Kenny Wiston, bahwa generally, people prefer to choose limited liability company as a corporate body for their new established company since they confide that shareholders have not personally hold responsibilities for the company’s financial loss, except what are stated in their nominal shares.
Berdasarkan uraian tersebut, cukup jelas kiranya bahwa status badan hukum PT itu cukup penting. Persoalannya sekarang bahwa mengenai kapan mulainya status badan hukum PT itu beberapa kalangan masih ada juga yang memperdebatkan, yaitu apakah cukup setelah akta pendirian PT disahkan oleh Menteri (Pasal 7 ayat (6) UUPT), ataukah setelah akta pendirian PT disahkan oleh Menteri ditambah dengan telah dilakukan pendaftaran dan pengumuman terhadap PT (Pasal 7 ayat (6), Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 UUPT) Persoalan tersebut di atas diulas dalam tulisan ini dengan materi pembahasan meliputi tinjauan tentang badan hukum, status badan hukum PT, dan implikasi dari status badan hukum PT.

1.2  Rumusan Masalah 
1.2.1 Pengertian perseroan terbatas?
1.2.2 Bagaimanakah akibat hukum perseroan terbatas setelah dijatuhi putusan pailit?
1.2.3 Bagaimanakah kedudukan dan kewenangan organ-organ PT yang sedang dinyatakan pailit?
1.2.4 Bagaimanakah Eksistensi Yuridis PT yang telah dipailitkan atau telah likuidasi?




1.3  Tujuan
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah diatas adapun tujuan yang ingin dicapai antara lain:
  1.   Untuk memahami tentang perseroan terbatas yang ada di Indonesia.
  2.   Untuk mengetahui akibat hukum perseroan terbatas setelah dijatuhi putusan pailit
  3.  Untuk mengetahui kedudukan dan kewenangan organ-organ PT yang sedang dinyatakan pailit.
  4.  Untuk mengetahui Eksistensi Yuridis PT yang telah dipailitkan atau telah likuidasi.

1.4  Manfaat
Manfaat penulisan makalah ini diharapkan memberikan sumbangan positif terhadap pemahaman tentang Akibat Hukum Perseroan Terbatas Yang Dijatuhi Putusan Pailit Adapaun manfaat yang diharapkan antara lain:
  1.       Dapat memahaimi peseroan terbatas yang ada di Indonesia.
  2.       Dapat memahaimi akibat hukum perseroan terbatas setelah dijatuhi putusan pailit
  3.       Dapat memahaimi kedudukan dan kewenangan organ-organ PT yang sedang dinyatakan pailit.
  4.       Dapat memahaimi Eksistensi Yuridis PT yang telah dipailitkan atau telah likuidasi.
1.5  Metode
Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan Metode Kajian Pustaka dalam penyusunan makalah ini , penulis menggunakan literatur-literatur yang menyangkut masalah-masalah akibat hukum perseroan terbatas yang dijatuhi putusan pailit.





BAB II
PEMBAHASAN



2.1 PENGERTIAN PERSERON TERBATAS

       Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat adalah organisasi usaha yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya. Akta pendirian perusahaan harus disahkan oleh Departemen Kehakiman. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin besar peran dan kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Kelebihan

1. Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
2. Tanggung jawab yang terbatas sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi atau keluarga pemilik
3. Saham dapat diperjual belikan dengan mudah
4. Kebutuhan modal melalui pinjaman mudah diperoleh sehingga perluasan usaha lebih mudah dilakukan
5. Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
6. dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
7. mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
Kekurangan
   1. Biaya pendirian relatif mahal
   2. Rahasia tidak terjamin
   3. Hubungan antara pemegang saham cenderung kurang efektif
   4. kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
   5. sulit untuk membubarkan pt
   6. keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
   7. pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

PT memiliki struktur organisasi yang teratur yang terdiri dari:

   1. Pemegang saham
            Pemegang saham adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi dan komisaris. Setiap tahun atau paling lambat 6 bulan setelah tahun buku pemegang saham mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS juga dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan perusahaan
   2. Direksi
      Direksi bertanggung jawab atas pengurusan atau pengelolaan perusahaan untuk kepentingan perusahaan.
   3. Komisaris
      Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan pengarahan kepada direksi dalam menjalankan perusahaan. Kekayaan sendiri perusahaan adalah modal yang disetor para pemegang sahamnya dan terbagi dalam 3 kelompok Anatara laian:
   1. Modal Dasar
      Jumlah keseluruhan modal dalam bentk saham. UU No. 1 pasal 26 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas menetapkan modal dasar minimal Rp. 25 juta kecuali untuk usaha-usaha tertentu yang mensyaratkan modal dasar di atas Rp. 25 juta.
   2. Modal Ditempatkan
      Sejumlah modal yang disanggupi pendiri PT untuk disetorkan ke dalam PT, minimal 25% dari jumalh modal dasar.
   3. Modal Disetor
      Modal yang telah disetor oleh para pendiri PT, minimum 50% dari modal yang ditempatkan atau 12.5% dari modal PT.



2.2 Akibat Hukum Perseroan Terbatas Yang Dijatuhui Putusan pailit

            Pasal 1 ayat (1) UUPT menegaskan bahwa perseroan terbatas adalah badan hukum. Dengan statusnya sebagai badan hukum maka berarti perseroan berkedudukan sebagai subyek hukum yang mampu mendukung hak dan kewajibannya sebagaimana halnya dengan orang dan mempunyai harta kekayaan tersendiri terpisah dari harta kekayaan para pendirinya, pemegang saham, dan para pengurusnya, atau dapat dikatakan bahwa kita dapat menemui keoknuman (rechtpersoonlijkheid) dalam badan hukum korporasi atau perseroan.  Perseroan Terbatas sebagai suatu badan hukum karena hal ini berkaitan erat dengan pertanggungjawaban suatu kegiatan yang telah dilakukan oleh badan hukum perseroan terbatas tersebut. Pasal 1 ayat (1) UUPT menegaskan bahwa perseroan terbatas adalah badan hukum. Dengan statusnya sebagai badan hukum maka berarti perseroan berkedudukan sebagai subyek hukum yang mampu mendukung hak dan kewajibannya sebagaimana halnya dengan orang dan mempunyai harta kekayaan tersendiri terpisah dari harta kekayaan para pendirinya, pemegang saham, dan para pengurusnya, atau dapat dikatakan bahwa kita dapat menemui keoknuman (rechtpersoonlijkheid) dalam badan hukum korporasi.
v  Akibat Hukum Perseroan Terbatas Yang Dijatuhi Putusan Pailit
Pada dasarnya sebelum pernyataan pailit, hak-hak debitur untuk melakukan semua tindakan hukum berkenaan dengan kekayaannya harus dihormati. Tentunya dengan memperhatikan hak-hak kontraktual serta kewajiban debitur menurut peraturan perundang-undangan. Semenjak pengadilan mengucapkan putusan kepailitan dalam siding yang terbuka untuk umum terhadap debitur berakibat bahwa ia kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan penguasaan atas harta bendanya (persona standy in ludicio) dan hak kewajiban si pailit beralih kepada kurator untuk mengurus harta peninggalan si pailit.
b. Akibat hukum bagi Perseroan Terbatas setelah berakhirnya
kepailitan
syarat-syarat berakhirnya kepailitan, yaitu :
1. Apabila pembagian terhadap harta si pailit telah dilakukan secara tuntas dan mempunyai kekuatan hukum yang pasti;

2. Apabila homogolasi akor telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
3. Apabila ada pertimbangan dari hakim yang memutus kepailitan, bahwa harta si pailit ternyata tidak cukup untuk membiayai kepailitan. Dalam hal kepailitan badan hukum perseroan terbatas setelah berakhirnya kepailitan, bubar atau tidaknya perseroan tergantung kepada keputusan hakim atas adanya permohonan pembubaran perseroan karena didalam undang-undang kepailitan dan undang-undang perseroan terbata tidak adanya pengaturan mengenai pembubaran demi hukum perseroan terbatas secara terperinci sebagaimana didalam KUHD yang mengatur alasan pembubaran perseroan terbatas. Alasan-alasan pembubaran
perseroan karena jangka waktu berdirinya berakhir dan bubar demi hukum karena kerugian yang mencapai 75% dari modal perseroan. Akan tetapi undang-undang UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas mengenal adanya pembubaran karena penetapan pengadilan tetapi tidak mengenal adanya pembubaran demi hukum. Menurut ketentuan Pasal 114 UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbata, suatu Perseroan bubar karena :
1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
2. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD) Berdasar ketentuan Pasal 114 UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas, dalam hal kepailitan PT dan kelangsungan usaha tidak diteruskan, Direksi dapat mengajukan usul pembubaran perseroan kepada RUPS dengan alasan bahwa perseroan tidak lagi berjalan selama jangka waktu tertentu karena telah dihentikannya usaha PT pailit oleh panitia kreditur. Cara pembubaran PT dalam hal kepailitan juga dapat ditemui didalam ketentuan Pasal 117 © UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas yaitu adanya permohonan dari kreditur kepada Pengadilan Negeri untuk membubarkan Perseroan dengan alasan :
1. Perseroan tidak mampu membayar hutangnya setelah dinyatakan pailit;
2. Harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh
hutangnya setelah pernyataan pailit dicabut. Berdasar hal-hal tersebut diatas menurut UU PT, pailit tidak mengakibatkan perseroan bubar selama harta kekayaan perseroan setelah kepailitan berakhir masih ada dan dapat digunakan untuk menjalankan
perseroan. Kepailitan perseroan hanya menjadi alasan tidak mampu membayar hutang kepada kreditur. Dalam hal ini kreditur tentunya tidak boleh dirugikan dengan adanya keadaan tidak mampu membayar ini. Oleh karena itu apabila perseroan pailit sehingga tidak mampu membayar
hutangnya, maka kreditur dapat mengajukan permohonan pembubaran perseroan kepada Pengadilan Negeri. Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri suatu perseroan dapat dibubarkan. Pembubaran tersebut diikuti dengan pemberesan sehingga kreditur berhak mendapatkan pelunasan dari hasil pemberesan tersebut. Karena perseroan adalah suatu badan hukum maka atas setiap perseroan yang bubar perlu dilakukan pemberesan/likuidasi. Keberadaan status badan hukum perseroan yang bubar tetap ada untuk kebutuhan proses likuidasi tetapi perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk pemberesan kekayaannya dalam proses likuidasi. Apabila perseroan bubar, maka likuidator dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari wajib :
a. Mendaftarkan dalam daftar perusahaan sesuai dengan Pasal 21 UU PT
juncto UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan; Lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendaftaran serta dokumen yang harus dilampirkan, dapat diketahui melalui BAN XII, Wajib daftar Perusahaan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 12 Tahun 1998.
b. Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia;
c. Mengumumkan dalam dua surat kabar harian; dan
d. Memberitahukan kepada Menteri Kehakiman.

2.3 Kedudukan dan kewenangan organ-organ PT yang sedang dinyatakan pailit
      Adapun kewenagan dereksi perseroan demi hukum berakhir dengan dipailitkanya perseroan terbatas tersebut, dimana kewenangan dereksi tersebut beralih pada kurator sepanjang kewenangan dereksi itu berlanjut dengan pengurusan dan peruatan pemiliknya harta kekayaan PT pailit. Ada beberapa alasan tenaga dan pikiran dari dereksi perseroan terbatas pailit sering dibutuhkan oleh kurator khususnya untuk melanjutkan usaha perseroan terbatas dalam keadaan pailit. Pertama, dereksi itu mempunyai pengalaman yang cukum dalam menjalankan perseroan sebelum perseroan itu pailit, bahkan dalam hal perseroan itu bergerak dalam bidang yang sangat eklusif dan sangat teknis ada kemungkinan kurator tidak mengerti sama sekali mengenai pengendalian usaha perseroan, sehingga tenaga dereksi sangat strategis untuk dimanfaatkan. Kedua dereksi sangat mengetahui betu mengenai aset-aset perusahan baik dalam pembentukan aktiva maupun pasiva, sehingga pengetahhuan dereksi sangat dibutuhkan untuk mengamankan aset aktiva perusahaan dan mencegah masuknya kriditor fiktif dari perseroan tersebut serat untuk keperluan virifikasi utang-utang. Ketiga berkaitan dengan leadership dari dereksi itu diperlukan untuk mengerakan roda organisasi dari perseroan tersebut.
Disamping kewenangan dereksi berakhir sebagai akibat hukum pailitnya perseroan terbatas, kewenagan dua organ lainya yaitu komisaris dan pemegang saham melalui lembaga rapat umum pemegang saham. Hal ini yang sering dilakukan oleh para hali kepailitan tentang akibat hukum perseroan terhadap komisaris dan RUPS. Mereka sering berpendapat bahwa kepailitan perseroan terbatas berakibat kewenangan dereksi yang beralih kepada kurator. Sebagaiman diletahui dalam kepustakaan bahwa organ komisaris dan RUPS juga memiliki wewenang yang sangat strategisdalam kegiatan suatu perseroan terbatas. Wewenagan RUPS sangat besar antara lain:
  1. Mengesahkan neraca untung rugi tahunan dari perseroan yang disampaikan dereksi dan komisaris, sebagai pertanggungjawaban dereksi.
  2. Menentukan pembagian keuntungan tahunan dan dimana perlu menetapkan dana cadangan.
  3. Mengetikan dan/menagkat anggota dereksi dan komisaris.
  4. Mengubah anggaran dasar.
  5. Menentukan pembubaran perseroan serta menentukan bembagian harta kekayaan perseroan.
  6. Mengambil keputusan-keputusan dan /atau ketentuan-ketentuan sepanjang sudah tidak ditentukan dalam anggaran dasar sebagai wewenagan dari dereksi dan / atau komisaris.

Dalam hal ini berkaitan dengan organ perseroan terbatas dalam pailit, yaknu apakah kurator berwewenang untuk mengubah susuna komisaris dan dereksi perseroan berkaitan dengan melanjutkan usaha perseroan dalam pailit. Pada perseroan yang tidak sedang pailit kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan komisaris dan/atau dereksi ada pada RUPS. Undang-undang kepailitan tidak mengatur kewenagan kurator untuk mengubah susunan komisaris ddan dereksi. Ketentuan mengenai itu tidak diatur maka harus mengacu kepada tujuan dari perubahan komisaris dan/atau dereksi perseroan pailit itu sendiri.sebagaimana dijelaskan diatas bahwa demi hukm kewenagan komisaris dan dereksi beralih kepada kurator, maka patut dipersoalkan mengenai efektipitas perubahan komisaris dan dereksi perseroan itu sendiri. Jiak kurator memerlikan orang lain untuk membantu tugasnya kurator dalam melanjutkan usaha perseroan dalam pailit, maka kurator dapat mengangkat tenaga hali atau semacamnya untuk keperluan tersebut. Dalam kaitan ini kurator dapat mengubah susunan komisaris dan dereksi perseroan karena hal tersebut tidak diatru dalam UUK (undang-undang kepailitan). Organ-organ dalam perseroan terbatas tetap berwenang selama tidak ada akibat pailit. Jika dereksi dan komisaris tidak kopratif dalam menjalankan tugasnya, maka kurator dapat memakai pranata hukum yang disediakan oleh UUK, seperti mengajukan permohonan paksa terhadap mereka atau melaporkan hal tersebut kepada hakim pengawas. Sedangkan pada demensi lain akibat hukum dari perseroan terbatas akan berdampak pada kriditornya.



2.4 Eksistensi Yuridis PT yang telah dipailitkan atau telah likuidasi

      Tujuan utama proses kepailitan terhadap perseroan terbatas adalah untuk mempercepat proses likuidasi dalam rangka pendistribusian aset perseroan dalam rangka membayar utang-utang  perseroan karena perseroan telah mengalami kesulitan keuangan yang menyebabakan insolvensi perseroan tersebut. Dengtan demikian Eksistensi perseroan terbatas yang dipailitkan segera berakhirdengan memepercepat proses likuidasi. Prinsip utama kepailitan PT adalah menyegarakan proses likuidasi aset perseroan untuk kemudian membagikannya kepada segenap kriditornya. Eksistesi yuridis PT ynag dipailitkan adalah masih tetap eksistensi basan hukumnya. Dengan dinyatakan pailit badan perseroan terbatas menjadi tidak ada. Suatu argumentasi yuridis mengenai proposisi ini setidaknya ada dua alasan. Pertama kepailitan terhadap PT tidak mestinya berakhir dengan likuidasi dan pembubaran badan hukum perseroan. Dalam hal harta kekayaan perseroan telah mencukupi seluruh tagihan-tagihan kriditor dan biaya-biaya yang timbul dari kepailitan maka langkah berikutnya adalah pengakhiran kepailitan dengan jalan rehabilitas terhadap PT tersebut dan kepailitan di angkat serta berakibat PT itu kembali keadaan semula sebagaimana perseroan itu sebelum adanya kepailitan.seadainya eksistensi badan hukum PT hapus dengan adanya pailit maka tidak tentu dimungkinkanya ada pengakatan kepailitan serta rehabilitas perseroan karena sudah hapusnya badan hukum itu.
Argumentasi kedua adalah dalam proses kepailitan PT tersebuut masih dapat melakukan teranssaksi hukum terhadap pihak kedua, dimana tentunya yang melakukan perbuatan hukum perseroan tersebut adalah kurator atau tindak-tindakanya atas mandat kurator. Sehingga tidak mungkian badan hukum perseroan telah tiada sementara masih bisa melakukan proses transaksi tersebut. Argumentasi ketiga adalah dimungkinkanya untuk melnjutkan usaha perseroan yang dalam pailit tentunya tidak dimungkinkan sehandainya eksisitensi badan hukum dari PT sudah hapus bersama dengan pernyataan pailit PT tersebut. Disinilah keuntungan dan kelemahan perseroan dalam pailit tunduk resmi pada hukum kepailitan dengansetatus perseroan dalam likuidasi  yang tunduk pada hukum PT secara umum yang diatur dalam undang-undang perseroan terbatas (UUPT).  Pt yang dalam setatus likuidasi masih eksis badan hukumnya seperti dalam kepailitan diatas. Hanya saja perusahan yang dalma likuidasi tidak boleh menjalankan bisnis baru melainkan hanya menyelesaikan tugas-tugasnya dalam rangka dan pemberesan proses likuidasi tersebut dan tidak bisa melakukan kegiatan diluar tugas tersebut. Hal ini ditegaskan dalam pasal 142 ayat 2 UUPT 2007 yang menyatakan bahwa hal terjadi pembubaran perseroan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 antara lain:
  1. Wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator.
  2.   Perseroan tidak bisa melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlakukan untuk membereskan semua urusan perseroan dalam rangka likuidasi.
  3. Tindakan-tindakan yang masuk dalam katagori pemeberesan ini disebutkan dalam pasal 149 ayat 1 UUPT tahun 2007 yakni:
  4. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang perseroan.
  5.  Pengumuman dalam surat kabar dan berita negara republik indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi. 
  6.    Pembayaran kepada para kriditor.
  7.    Pembayaran sisia kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
  8.   Tidakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
  9. Dalam hal ini perseroan bubar diikuti dengan likuidasi maka tidak dimungkinkan untuk dicabut setatus likuidasinya tersebut apalagi direhabilitas. Konsekuensi hukum penetapan perseroan menjadi PT (dalam likuidasi) atara lain:
  10. Yang paling pokok dadalah bahwa bisnis dari perusahan tersebut dihentikan
  11. Semua perusahan dereksi beralih kepada likuidator.
  12.  Kekuasaan komisaris dibekukan.
  13. Kekuasaan RUPS dilakukan, kecuali dalam laporan terakhir dari likuidator, yang memang harus diberikan kepada RUPS.
  14. Perusahan tetap jalan sejauh untuk kepentingan  pemberesan dan pembubaran saja.
  15.  Perusahan tidak dapat lagi mengubah setatus asetnya, kecuali yang dilakukan likuidator dalam rangka pemberesan.
7.            Menjadi restriksi terhadap kekuasaan kretidtornya untuk memproses dengan proses hukum lainya.
Jika kepailitan PT akan berujung pada likuidasi perseroan, apakah masih bermanfaat makana kepailitan karena pada satu sisi dalam rezim hukum PT dikenal adanya lembaga pembibaran perseroan melalui likuidasi perusahan. Suatu PT yang telah dilikuidasi, maks eksiteisi dari badan hukumnya PT masih tetap ada sampai proses likuidasi tersebut beres sama sekali yang berujung pada pembubaran PT tersebut. Likuidasi adalah proses untuk melakukan pemberesan harta kekayaan persroan dalam rangka pembubaran perseroan terbatas tersebut. Karena itu  dalam proses pembubaran PT yang masih dalam proses likuidasi atau dalam bahasa teknis hukum disebut sebagai PT dalam likuidasi masih bisa digunakan lembaga kepailitan didalamnya. Didalam UUPT, pengadilan negri dapat membubarkan PT atas permohonan kreditor. Oleh karena perseraon pailit, sedangkan kepailitan bagi perseroan terbatas tidak menyebabkan secara otomatis PT tersebut berhenti melakukan segala kegiatan hukumnya. Yang secara otomatis berhenti elakukan perbuatan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaan perseroan adalah organ perseroan yang terdiri dari pemegang saham, komisaris, dan direktur. Semua kewenangan ketiga organ tersebut beralih pada kuratorsepanjang berkaitan dengan harta kekayaan perseroan saja. Hal ini mempunyai dua makana. Pertama bahwa kewenangan dari tiga organ PT menjadi beralih kepada kurator sepanjang berhubungan dengan harta kekayaan. Kedua bahwa kurator tidak hanya menggantikan kewenangan kelembagaandereksi PT saja, yakni didalam juga melekat kewenangan komisaris dan bahkan kewenangan pemegang saham sepanjang berhubungan dengan penguruasan harta kekayaan perseroan. Dalam pasal 102ayt 1 UUPT bahwa dereksi wajib memintak persetujuan RUPS untuk:
a.       Mengalihkan kekayaan perseroan.
b.      Menjadikan jaminan utang kekayaan perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih perseroan dalam satu transakasi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.






BAB III
PENUTUP


3.1 Simpulan
1. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat adalah organisasi usaha yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan
2. Akibat hukum perseroan tebatas setelah dijatuhi pailit, Pasal 1 ayat (1) UUPT menegaskan bahwa perseroan terbatas adalah badan hukum. Dengan statusnya sebagai badan hukum maka berarti perseroan berkedudukan sebagai subyek hukum yang mampu mendukung hak dan kewajibannya sebagaimana halnya dengan orang dan mempunyai harta kekayaan tersendiri terpisah dari harta kekayaan para pendirinya, pemegang saham, dan para pengurusnya.  Pada dasarnya sebelum pernyataan pailit, hak-hak debitur untuk melakukan semua tindakan hukum berkenaan dengan kekayaannya harus dihormati. Tentunya dengan memperhatikan hak-hak kontraktual serta kewajiban debitur menurut peraturan perundang-undangan. Semenjak pengadilan mengucapkan putusan kepailitan dalam siding yang terbuka untuk umum terhadap debitur berakibat bahwa ia kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan penguasaan atas harta bendanya (persona standy in ludicio) dan hak kewajiban si pailit beralih kepada kurator untuk mengurus harta peninggalan si pailit.
3. kedudukan dan wewenang organ- organ PT yang telah mendapat putusan pailit yaitu Adapun kewenagan dereksi perseroan demi hukum berakhir dengan dipailitkanya perseroan terbatas tersebut, dimana kewenangan dereksi tersebut beralih pada kurator sepanjang kewenangan dereksi itu berlanjut dengan pengurusan dan peruatan pemiliknya harta kekayaan PT pailit
4. Eksistensi Yuridis PT yang telah dipailitkan atau telah likuidasi yaitu Eksistensi perseroan terbatas yang dipailitkan segera berakhirdengan memepercepat proses likuidasi. Prinsip utama kepailitan PT adalah menyegarakan proses likuidasi aset perseroan untuk kemudian membagikannya kepada segenap kriditornya. Eksistesi yuridis PT ynag dipailitkan adalah masih tetap eksistensi basan hukumnya. Dengan dinyatakan pailit badan perseroan terbatas menjadi tidak ada


3.2 Saran
Dari penulisan makalah diatas diharapkan mampu memahami tentang perseroan terbatas serta akibat hukum bagi perseroan terbatas setelah mendapat putusan pailit atau di likuidasi. Dan sekaligus dapat memahami berkaitan badan hukum dari perseroan terbatas. Selain itu dengan membuat makalah ini diharpkan dapat menambah pengetahuan kita terahadap perseroan terbatas yang ada di Indonesia serta mampu menerapkan aspek-aspek hukum dari perseroan terbatas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.




DAFTAR PUSTAKA


Subhan Hadi, S.H.,m.H. 2009. Hukum Kepailitan Prinsip, Norma,dan Praktek dipengadilan; Prenada Media Group, Jakarta.


http://www.wikipedia.org/wiki/World- peresoan terbatas/PT. (deakses tanggal 23 desember 2010)

http://www.wikipedia.org. Akibat hukum PT setelah putusan pailit. (deakses tanggal 23 desember 2010)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar