Pengikut blog

Minggu, 28 Oktober 2012

HUKUM PAJAK

Pada mulanya pajak merupakan suatu upeti (pemberian secara cuma-cuma) namun sifatnya merupakan suatu kewajiban yang dapat dipaksakan yang harus dilaksanakan oleh rakyat (masyarakat) kepada seorang raja atau penguasa. Saat itu, rakyat memberikan upetinya kepada raja atau penguasa berbentuk natura berupa padi, ternak, atau hasil tanaman lainnya seperti pisang, kelapa, dan lain-lain. Pemberian yang dilakukan rakyat saat itu, digunakan untuk keperluan atau kepentingan raja atau penguasa setempat dan tidak ada imbalan atau prestasi yang dikembalikan kepada rakyat, karena memang sifatnya hanya untuk kepentingan sepihak dan seolah-olah ada tekanan secara psikologis karena kedudukan raja yang lebih tinggi status sosialnya dibandingkan rakyat. Dalam perkembangannya, sifat upeti yang diberikan oleh rakyat tidak lagi hanya untuk kepentingan raja saja, tetapi sudah mengarah kepada kepentingan rakyat itu sendiri. Artinya pemberian kepada rakyat atau penguasa digunakan untuk kepentingan umum seperti untuk menjaga keamanan rakyat, memelihara jalan, membangun saluran air, membangun sarana sosial lainnya, serta kepentingan umum lainnya. Perkembangan dalam masyarakat mengubah sifat upeti (pemberian) yang semula dilakukan cuma-cuma dan sifatnya memaksa tersebut, yang kemudian dibuat suatu aturan-aturan yang lebih baik agar sifatnya yang memaksa tetap ada, namun unsur keadilan lebih diperhatikan. Untuk memenuhi unsur keadilan inilah maka rakyat diikutsertakan dalam membuat aturan-aturan dalam pemungutan pajak, yang nantinya akan dikembalikan juga hasilnya untuk kepentingan rakyat sendiri. Hukum Pajak, dalam bahasa Inggris, disebut tax law. Dalam bahasa Belanda, Hukum Pajak disebut belasting recht. Di Indonesia, selain digunakan istilah Hukum Pajak, juga digunakan istilah hukum fiskal. Sebenarnya hukum pajak dengan hukum fiskal memiliki substansi yang berbeda. Hukum Pajak hanya sekadar membicarakan tentang pajak sebagai objek kajiannya, sedangkan hukum fiskal meliputi pajak dan sebagian keuangan Negara sebagai objek kajiannya. Hukum Pajak dalam arti luas adalah hukum yang berkaitan dengan pajak. Hukum Pajak dalam arti sempit adalah seperangkat kaidah hukum tertulis yang memuat sanksi hukum. Hukum Pajak sebagai bagian ilmu hukum tidak lepas dari sanksi hukum sebagai substansi di dalamnya agar Pejabat Pajak maupun Wajib Pajak menaati kaidah hukum. Sanksi hukum yang dapat diterapkan berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. Hukum Pajak ialah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak (Rochmat Soemitro, 1979). Dengan kata lain, hukum pajak menerangkan: a. Siapa-siapa Wajib Pajak (subjek pajak); b. Objek-objek apa yang dikenakan pajak (objek pajak); c. Kewajiban Wajib Pajak terhadap pemerintah; d. Timbulnya dan hapusnya utang pajak; e. Cara penagihan pajak; f. Cara mengajukan keberatan dan banding pada peradilan pajak. Undang-undang No. 28 Tahun 2007 (UU KUP) tidak menyebutkan pengertian Hukum Pajak, melainkan hanya menyatakan kedudukannya sebagai “ketentuan umum” bagi peraturan perundang-undangan perpajakan yang lain. UU KUP merupakan kaderwet yang berfungsi sebagai payung terhadap undang-undang pajak yang sifatnya sektoral. Tulisan di atas hanya sekilas tentang sejarah dan pengertian hukum pajak. Untuk memahami lebih lanjut atau digunakan sebagai materi pembelajaran, silahkan diunduh link di bawah ini. Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Bahan kuliah Hukum Pajak (ppt version) Bahan kuliah Hukum Pajak (pdf version), daftar isi: 1. Sejarah pemungutan pajak; 2. Sumber-sumber penerimaan Negara; 3. Pengertian pajak dan hukum pajak; 4. Asas dan yuridikasi pemungutan pajak; 5. Penggolongan jenis pajak dan sistem pemungutan pajak; 6. Penafsiran dalam hukum pajak; 7. Tarif pajak dan daftar pengenaan pajak; 8. Utang pajak; 9. Penagihan pajak; 10. Peradilan administrasi pajak; 11. Tindak pidana di bidang perpajakan; 12. Kesadaran dan kepatutan kewajiban; 13. Penghindaran pajak berganda serta perlunya tax treaty

Tidak ada komentar:

Posting Komentar